Barang-barang yang dilarang untuk dibawa ke madrasah dan asrama
- HP, tablet, jam pintar (smart watch), dan alat komunikasi lainnya.
- Laptop (khusus kelas internasional, laptop diizinkan dengan ketentuan dan aturan yang berlaku).
- Radio, walkman, tape recorder, music player, modem, CD, music box, MP3/MP4, iPad, dan sejenisnya.
- Bacaan yang tidak mendidik.
- Sepeda, sepeda motor, sepatu roda, skateboard, otoped, dan sejenisnya.
- Kompor portabel, heater, panci listrik, dan sejenisnya.
- Alat musik (kecuali atas izin madrasah).
- Kamera DSLR, GoPro, mirrorless, dan sejenisnya (kecuali atas izin madrasah untuk kegiatanĀ ekstrakurikuler, jurnalistik, atau lomba dengan syarat-syarat tertentu).
- Gelang dan kalung emas.